Tahun Depan Naik Gaji! UMK Solo Raya 2025 Diperkirakan Jadi Segini, Karanganyar Lebih dari Rp2,5 Juta?

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 19:48 WIB
Perkiraan UMK Solo Raya 2025. (Ilustrasi: YouTube/MAR 02 Pro)
Perkiraan UMK Solo Raya 2025. (Ilustrasi: YouTube/MAR 02 Pro)

AYOSEMARANG.COM -- Para pekerja di wilayah Solo Raya diperkirakan akan naik gaji pada tahun depan, karena ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Hal ini sehubungan dengan tuntutan kenaikan upah minimum 2025 yang diajukan oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah.

Buruh mengusulkan upah minimum 2025 naik sebesar 8 hingga 10 persen.

Baca Juga: Pekerja Bahagia! UMK Solo 2025 Nyaris Tembus Rp2,5 Juta? Segini Perkiraan Kenaikan Upah Minimum Dibandingkan Tahun 2024

Jika tuntutan ini dikabulkan, maka UMK Solo Raya 2025 juga akan terpengaruh.

Sebagai informasi, Solo Raya terdiri dari 7 daerah yakni Surakarta (Solo), Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.

Masing-masing daerah memiliki nilai UMK 2024 yang berbeda-beda, dengan daftarnya sebagai berikut:

Kota Solo: Rp2.269.070
Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366
Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
Kabupaten Klaten: Rp2.244.012

Baca Juga: Naik Gaji! UMK Kota Semarang 2025 Diprediksi Segini, Bisa Tembus Rp 3,5 Juta?

Dari data tersebut, terlihat bahwa UMK Solo Raya 2024 yang tertinggi dipegang oleh Kabupaten Karanganyar.

Lantas berapa nilai UMK Solo Raya 2025?

Jika tuntutan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 10 persen dikabulkan oleh pemerintah, maka perkiraan UMK Solo Raya 2025 adalah sebagai berikut:

- UMK Solo 2025: Rp2.269.070 + Rp226.907 = Rp2.495.977

Baca Juga: Segini Nominal UMK 10 Kabupaten Kota dengan Upah Tertinggi di Jawa Barat jika Gaji Naik 10 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X