AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah memastikan jika penetapan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambar 20 November mendatang.
Hal itu dilakukan setelah pengumuman upah minimum provonsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024.
Diketahui, UMK adalah besaran yang menjadi patokan para pengusaha untuk menggaji para pekerjanya.
Baca Juga: UMP 2025 Pasti Naik 10 Persen? Provinsi Ini Punya Gaji Paling Kecil di Indonesia, Buruh Menjerit!
Besaran upah di setiap daerah berbeda-beda disesuaikan dengan kemampuan ekonomi.
Kota Salatiga menjadi salah satu daerah dengan besaran upah yang menengah.
Sebagai informasi, UMK tahun 2024 di Kota Salatiga adalah Rp 2.378.951
Jumlah tersebut masih unggul dibanding daerah lainnya seperti Surakata, Magelang, hingga Boyolali.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Upah Minimum Jepara Salip Kudus dan Cilacap? Ini Daftar di 35 Daerah
Sementara itu, serikat buruh di Jawa Tengah mengusulkan kenaikan upah dari 8 persen sampai 10 persen.
Jika hal itu terjadi, maka besaran UMK Salatiga 2025 bisa menembus Rp 2.616.846.
Sambil menunggu keputusan dari pemerintah, bisa diingat kembali daftar UMK Salatiga 5 tahun terakhir di bawah ini:
UMK 2020: Rp 2.034.915
UMK 2021: Rp 2 .101.457