AYOSEMARANG.COM -- Mengacu tahun-tahun sebelumnya, penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) dilakukan akhir bulan November.
Begitu juga dengan UMK 2025 diperkirakan paling lambat pada 30 November 2024 mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024.
Baca Juga: UMK Solo 2025 Bisa Naik Rp 2,5 Juta? Cek Daftar UMK Solo 5 Tahun Terakhir Bertambah Segini
Serikat buruh di Jawa Tengah menuntut adanya kenaikan upah 8 hingga 10 persen.
Kabupaten Kendal menjadi salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.
Diketahui, UMK 2024 Kabupaten Kendal sebesar Rp2.613.573.
Angka tersebut menjadi tertinggi ketiga di bawah Kota Semarang Rp 3.243.969 dan Kabupaten Demak Rp 2.761.236.
Baca Juga: Tahun Depan Gaji Naik! UMK Semarang 2025 Tetap Tertinggi di Jawa Tengah, Ini Besaran 34 Daerah Lain
Jika dikabulkan naik 10 persen, maka nilainya diperkiraan UMK Kendal 2025 tembus Rp 2.874.930
Sebagai pengingat, berikut daftar UMK Kendal 5 tahun terakhir dari tahun 2020 hingga 2024:
UMK 2020: Rp 2.261.775
UMK 2021: Rp 2.335.735
UMK 2022: 2.340.312