= UMK Solo 2024 + 10%
= Rp2.269.070 + Rp226.907
= Rp2.495.977.
(*)
Disclaimer: angka di atas hanya sekadar perkiraan jika tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen dari buruh dikabulkan. Kepastian nilai UMK Solo 2025 masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah.