Penduduknya Cuma Sedikit, Daerah di Jateng Ini Diperkirakan Berani Kasih UMK 2025 Tinggi, Gaji Pekerjanya Terjamin?

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 14:26 WIB
Perkiraan UMk Kudus 2025. (Ilustrasi: TikTok/geby monika)
Perkiraan UMk Kudus 2025. (Ilustrasi: TikTok/geby monika)

AYOSEMARANG.COM -- Daerah di Jawa Tengah (Jateng) ini diperkirakan akan termasuk dalam daerah yang memberikan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 tinggi.

Diketahui, daerah ini memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit bila dibandingkan dengan daerah lain di Jateng yang menawarkan UMK tinggi.

Daerah ini adalah Kabupaten Kudus, yang nilai UMK 2024 di wilayah tersebut masuk dalam lima besar upah minimum tertinggi di Jawa Tengah.

Baca Juga: Minta Dukungan Kenaikan UMK, Dewan Buruh Temui Ketua DPRD Kendal

Pada tahun 2024, urutan nilai UMK dari yang paling tinggi di Jawa Tengah yaitu:

1. Kota Semarang
2. Kabupaten Demak
3. Kabupaten Kendal
4. Kabupaten Semarang
5. Kabupaten Kudus

Dengan adanya usulan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen dari buruh, kemungkinan kelima daerah tersebut tetap akan menjadi lima besar UMK 2025 tertinggi di Jateng.

Berdasarkan publikasi Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2024, Kabupaten Kudus memiliki jumlah penduduk yang paling sedikit jika dibandingkan dengan empat daerah dengan UMK 2024 tertinggi lainnya.

Baca Juga: Kota Teramai di Pantura, UMK Tegal 2025 Cuma Segini? Berikut Daftar Upah Minimum 5 Tahun Terakhir

Data jumlah penduduk di kelima daerah tersebut adalah sebagai berikut:

- Kota Semarang: 1.708.830
- Kabupaten Demak: 1.252.970
- Kabupaten Kendal: 1.064.810
- Kabupaten Semarang: 1.089.770
- Kabupaten Kudus: 883.320

Dari data di atas, bisa dilihat bahwa Kabupaten Kudus memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan empat daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Jateng lainnya.

Sedangkan untuk perkiraan UMK Kudus 2025 bisa dihitung sebagai berikut.

Baca Juga: UMK Jateng 2025 Pasti Naik? Daftar Upah Minimum Jawa Tengah Sebelum Dinaikan, Terendah Kabupaten Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X