Perkiraan UMK Kudus 2025
= UMK Kabupaten Kudus 2024 + 10%
= Rp2.516.888 + Rp251.689
= Rp2.768.577.
(*)
Disclaimer: Angka di atas hanya perkiraan jika upah minimum 2025 naik sebesar 10 persen. Untuk kepastian nilai kenaikan UMK 2025, masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah paling lambat pada 30 November 2024.