AYOSEMARANG.COM -- Kode terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sudah diberikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum lama ini.
Dia menegasan jika upah pekerja di tahun depan tidak akan terjadi penurunan di setiap provinsi.
Namun begitu, sampai saat ini pemerintah masih terus memantabkan formula yang dipakai untuk menghitung kenaikan upah 2025.
Baca Juga: Buruh Cemberut! UMK Banjarnegara 2025 Kurang dari Rp2,5 Juta, Berikut Daftar Upah 5 Tahun Terakhir
"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," kata Yassierli, dikutip Kamis 14 November 2025.
Pastinya kenaikan UMP 2025 akan diikuti dengan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 yang ikut naik.
Nantinya pemerintah harus sudah menetapkan besaran upah minimum yang baru di akhir bulan November 2024
Berdasarkan data tahun 2024, UMP Jawa tengah hanya sebesar Rp2.036.947 atau mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Cuma 2 Daerah Ini Upah Minimum Tembus Rp3 Jutaan
Sedangkan pada UMK 2024, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 3.243.969 mengalahkan Kabupaten Demak hingga Kabupaten Kendal.
Diprediksi Kota Semarang masih akan memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah.
Berikut UMK kabupaten dan kota di Jateng tahun 2024:
Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690