UMK Jateng 2025 Naik di 35 Daerah Ini, Cuma Kota Semarang yang Tembus Rp3 Juta?

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 07:42 WIB
Buruh  menuntut kenaikan upah berkisar hingga 10 persen. (istimewa)
Buruh menuntut kenaikan upah berkisar hingga 10 persen. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 sudah dipastikan akan naik, termasuk di wilayah Jawa Tengah.

Namun masyarakat harus bersabar, karena sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jateng masih menggodok formulasi perhitungan kenaikannya.

Mereka masih mempunyai batas waktu sampai akhir November untuk menetapkan UMK Jateng 2025.

Baca Juga: 4 Tahun Terakhir UMK Kota Semarang Selalu Naik, tapi Ternyata Pernah Cuma Naik 25 Ribu! Berapa UMK Semarang 2025?

Jika sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, UMK di setiap provinsi paling lambat diumumkan 30 November mendatang.

Sebelumnya, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menuntut kenaikan upah berkisar hingga 10 persen.

Mereka memastikan angka tersebut merupakan hasil penelitian internal berdasarkan biaya hidup yang semakin tinggi.

Diketahui, besaran UMK di wilayah Jateng tergolong cukup kecil dibanding provinsi lainnya.

Baca Juga: Kenaikan UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen? Segini Besaran Upah di Setiap Daerah

Bahkan upah Kabupaten Banjarnegera menjadi yang terendah di Indonesia.

Pastinya, para buruh berharap jika realisasi kenaikan UMK Jateng 2025 hingga 10 persen dapat benar-benar terwujud.

Sebagai pengingat, berikut daftar UMK Jateng tahun 2024 di 35 kabupaten kota.

Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106

Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X