Kenaikan UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen? Segini Besaran Upah di Setiap Daerah

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 07:46 WIB
Kenaikan UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten kota  (shutterstock)
Kenaikan UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten kota (shutterstock)

AYOSEMARANG.COM -- Masyarakat di Jawa Tengah sedang harap-harap cemas menunggu kepastikan kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025.

Pasalnya kenaikan UMK Jateng 2025 akan terjadi di 35 daerah di Jawa Tengah dalam waktu dekat ini.

Diketahui, pemerintah akan menetapkan besaran UMK tahun 2024 paling lambat 30 November mendatang, setelah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) lebih dulu.

Baca Juga: Penduduknya Paling Padat se-Jawa Tengah, tapi Perkiraan UMK 2025 di Daerah Ini Tak Sampai 2,5 Juta, Pegawai Sedih!

Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa tengah bersama dewan pengupahan masih melakukan perhitungan untuk menentukan kepastikan kenaikan UMP dan UMK.

Nantinya kenaikan tersebut ditentukan dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan dasar di Jateng.

Pehitungan tersebut juga memperhatikan usulan dari serikat yang meminta kenaika hingga 10 persen.

Nah, jika usulan untuk kenaikan 10 persen disetujui oleh pemerintah, maka UMP di Jawa Tengah tahun 2025 diprediksi menjadi Rp 2.240.641 dari sebelumnya Rp2.036.947.

Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Cuma 2 Daerah Ini Upah Minimum Tembus Rp3 Jutaan

Nantinya kenakan UMP juga akan mempengaruhi kenaikan UMK Jateng 2025, berikut besaran di 35 kabupaten kota jika kenaikan 10 persen disahkan:

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.727.016

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.415.259

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.415.128

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.241.805

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X