AYOSEMARANG.COM -- Masyarakat di Jawa Tengah sedang harap-harap cemas menunggu kepastikan kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025.
Pasalnya kenaikan UMK Jateng 2025 akan terjadi di 35 daerah di Jawa Tengah dalam waktu dekat ini.
Diketahui, pemerintah akan menetapkan besaran UMK tahun 2024 paling lambat 30 November mendatang, setelah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) lebih dulu.
Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa tengah bersama dewan pengupahan masih melakukan perhitungan untuk menentukan kepastikan kenaikan UMP dan UMK.
Nantinya kenaikan tersebut ditentukan dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan dasar di Jateng.
Pehitungan tersebut juga memperhatikan usulan dari serikat yang meminta kenaika hingga 10 persen.
Nah, jika usulan untuk kenaikan 10 persen disetujui oleh pemerintah, maka UMP di Jawa Tengah tahun 2025 diprediksi menjadi Rp 2.240.641 dari sebelumnya Rp2.036.947.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Cuma 2 Daerah Ini Upah Minimum Tembus Rp3 Jutaan
Nantinya kenakan UMP juga akan mempengaruhi kenaikan UMK Jateng 2025, berikut besaran di 35 kabupaten kota jika kenaikan 10 persen disahkan:
1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.727.016
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.415.259
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.415.128
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.241.805