AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Pacitan adalah daerah yang sama-sama berada di tepi Laut Selatan Jawa.
Meski letaknya bersebelahan, tapi tiga daerah ini berada di provinsi yang berbeda-beda.
Karena terletak di provinsi yang berbeda, maka nasibnya soal besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga berbeda pula.
Simak di sini untuk mengetahui perkiraan UMK 2025 di Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Pacitan. Siapa yang paling tinggi?
Sebagai informasi, Kabupaten Gunungkidul termasuk dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Kabupaten Wonogiri termasuk dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pacitan termasuk dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
Pada tahun 2024, nilai UMK di ketiga daerah tersebut adalah sebagai berikut:
- UMK Gunungkidul 2024: Rp2.188.041
- UMK Wonogiri 2024: Rp2.047.500
- UMK Pacitan 2024: Rp2.199.337
Dari data di atas, bisa dilihat bahwa nilai UMK Wonogiri 2024 adalah yang paling rendah jika dibandingkan dengan UMK Gunungkidul 2024 dan UMK Pacitan 2024.
Lantas bagaimana dengan UMK 2025 di daerah tepi Laut Selatan yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Pacitan?
Dengan tuntutan kenaikan upah minimum 2025 dari para buruh sebesar 8 hingga 10 persen, maka perkiraan UMK 2025 untuk ketiga daerah tersebut yakni: