AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di dua daerah di Jawa Tengah (Jateng) ini diperkirakan melebihi Rp3 juta.
Nilai UMK 2025 yang lebih tinggi dari daerah lainnya tentu akan menjadi daya tarik tersendiri untuk para pencari kerja.
Pada tahun 2024 ini, hanya satu daerah di Jateng yang memiliki nilai UMK di atas Rp3 juta.
Daerah tersebut adalah Kota Semarang, dengan UMK 2024 sebesar Rp3.243.969.
Sedangkan untuk UMK 2025, sudah ada usulan besaran kenaikan dari pihak buruh.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah mengusulkan kenaikan upah minimum 2025 sebanyak 8 hingga 10 persen.
Jika usulan kenaikan upah minimum 10 persen tersebut disetujui oleh pemerintah, maka akan ada dua daerah yang memiliki UMK lebih dari Rp3 juta, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Baca Juga: 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, Semarang Kalah Jauh dari Surabaya!
Perkiraan UMK Kota Semarang dan Kabupaten Demak tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Perkiraan UMK Kota Semarang 2025
= UMK Kota Semarang 2024 + 10%
= Rp3.243.969 + 324.397
Baca Juga: Siapa yang Paling Bawah? Perbandingan 10 Kabupaten UMK Terendah di Jawa Timur dan Jawa Tengah!