- Perkiraan UMK Kabupaten Gunungkidul
= UMK Kabupaten Gunungkidul 2024 + 10%
= Rp2.188.041 + Rp218.804
= Rp2.406.845
- Perkiraan UMK Kabupaten Wonogiri
= UMK Kabupaten Wonogiri 2024 + 10%
= Rp2.047.500 + Rp204.750
= Rp2.252.250
- Perkiraan UMK Kabupaten Pacitan
= UMK Kabupaten Pacitan 2024 + 10%
= Rp2.199.337 + Rp219.934
= Rp2.419.271
Berdasarkan perhitungan di atas, di antara ketiga daerah yang berjajar di tepi Laut Selatan Jawa tersebut, nilai UMK 2025 paling tinggi diperkirakan dipegang oleh Kabupaten Pacitan.
(*)
Disclaimer: Angka tersebut hanya sekadar perhitungan yang didasarkan pada tuntutan buruh. Kepastian besaran kenaikan UMK 2025 di Indonesia masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah.