AYOSEMARANG.COM -- Sebentar lagi besaran upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 di Provinsi Jawa Tengah akan segera diumumkan.
UMK Jateng 2025 mempunyai batas penetapan sebelum tanggal 30 November 2024 mendatang.
Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jateng masih terus melakukan pembahasan terkait besaran kenaikan yang akan ditetapkan.
Pemerintah bersama dewan pengupahan daerah menghitung besaran upah tahun depan mengacu pada nilai inflasim perkembangan ekonomi, serta biaya hidup di daerah.
Baca Juga: UMK 2025 Kudus, Jepara, Pati, Rembang Naik Berapa? Ini Besaran Upah Minimum Mulai 1 Januari
Sebelumnya, serikat pekerja di wilayah Jawa Tengah mengusulkan kenaikan UMK dengan besaran mencapai 10 persen.
Buruh mengaku angka tersebut sudah melalui kajian internal serta disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan biaya hidup yang semakin meningkat.
Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Jateng Rp2.036.947,00. Jumlah tersebut terbilang paling kecil di Indonesia.
Nantinya kenaikan UMP akan sangat berpengaruh dengan penambahan besaran UMK Jateng 2025.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik Drastis! Ini Daftar Upah Minimum Jika Naik 10 Persen, Demak Tembus Rp 3 Juta
Lantas berapa kenaikan UMK di daerah Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Solo?
Berikut gambaran perhitungannya jika kenaikan UMK 2025 dipastikan sebesar 10 persen:
1. UMK Kota Semarang 2024 Rp 3.243.969, seandainya naik 10 persen atau Rp 324.396
UMK tahun 2025 menjadi Rp3.568.366