AYOSEMARANG.COM -- Meskipun penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 ditunda, tapi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menjadi akan ada kenaikan.
Penundaan tersebut disebabkan belum adanya titik temu terkait skema perhitungan UMK 2025 setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan besaran upah di seluruh Indonesia juga akan tertunda, termasuk di Provinsi Bali.
Diketahui, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) di Bali memberikan tuntutan kenaikan upah hingga 15 persen.
Besaran persentase tersebut berdasarkan keadaan pariwisata di Pulau Dewata yang sudah kembali pulih setelah pandemi.
Jika kenaikan sebesar 15 persen dapat distujui pemerintah, pastinya menjadi keuntungan tersendiri untuk buruh dan para pekerja di Bali.
Sudah jelas nominil UMK Bali 2025 akan bertambah cukup seginifikan dibanding upah tahun 2024.
Dari sembilan daerah, UMK Badung masih menjadi yang tertinggi dengan Rp3.816.422,27, disusul dengan UMK Denpasar Rp3.561.346,45 jika kenaikan 15 persen.
Baca Juga: Buruh Minta Naik 10 Persen, Pengumuman UMK Jateng 2025 Resmi Ditunda!
Berikut daftar lengkap UMK Bali 2025 di sembilan kabupaten kota apabila tuntutan buruh 15 persen disetujui:
1. Kabupaten Badung: dari Rp3.318.628,06 naik menjadi Rp3.816.422,27
2. Kota Denpasar: dari Rp3.096.823 naik menjadi Rp3.561.346,45
3. Kabupaten Gianyar: dari Rp2.928.713 naik menjadi Rp3.368.019,95