AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Wonogiri menjadi salah satu daerah yang mendapatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp2 jutaan pada tahun 2024 ini.
Di tahun-tahun sebelumnya, UMK Wonogiri masih berada di angka Rp1,8 juta hingga Rp1,9 juta.
Berikut ini adalah data UMK Wonogiri sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.
Tahun 2021: Rp1.827.000,00
Tahun 2022: Rp1.839.043,99
Tahun 2023: Rp1.968.448,32
Tahun 2024: Rp2.047.500
Baca Juga: Kenaikan UMK Sukoharjo 2025 Bikin Senang Buruh, Berikut Daftar Upah 5 Tahun Terakhir
Lantas benarkah UMK Wonogiri 2025 siap menanjak lagi karena akan mendapatkan kenaikan di atas Rp200 ribu?
Kenaikan lebih dari Rp200 ribu untuk UMK Wonogiri 2025 ini akan terjadi jika pemerintah menyetujui tuntutan kenaikan upah minimum 2025 dari pihak buruh.
Besaran tuntutan kenaikan upah minimum 2025 dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah sebesar 8 hingga 10 persen.
Inilah perkiraan nilai UMK Wonogiri 2025, jika tuntutan kenaikan upah minimum 10 persen dari buruh disetujui pemerintah.
Baca Juga: UMK Jakarta 2025 Melejit Rp5,5 Juta! Ini Skema Perhitungan Upah Minimum Sesuai Tuntutan Buruh