AYOSEMARANG.COM -- Pemrintah sudah memastikan upha minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Kepastian kenaikan tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto pada, Juma 29 November 2024 lalu.
Besaran kenaikan UMP itu harus diterapkan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, termasuk juga Jawa Tengah.
Baca Juga: Hitung-hitungan UMK Surabaya 2025 Dinaikkan 6,5 Persen, Nominalnya Lebih dari Rp5 Juta!
Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan penetapan upah sektoral atau upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 diserahkan pada dewan pengupah di tingkat kabupaten kota.
Nantinya penetapan tersebut juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang segera akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan upah buruh terkecil dibanding provinsi lainnya.
Pada tahun 2024, UMP Jateng sebesar Rp2.036.947 jika naik 6,5 persen maka hanya bertambah menjadi Rp2.169.348.
Baca Juga: Perkiraan UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Masih Tertinggi, Jadi Tembus Rp3,5 Juta?
Jika di setiap kota dan kabupaten juga ikut bertambah dengan persentasi yang sama, diketahui nominal UMK Solo ternyata masih kalah dengan Salatiga.
Kota kebanggaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diperkirakan memiliki UMK sebesar Rp2.416.559, sedangkan Salatiga Rp2.533.582.
Selengkapnya, besaran UMK Jateng 2025 bila estimasi kenaikan 6,5 persen di 35 kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : dari Rp2.479.106 naik menjadi Rp2.640.247,89
Kabupaten Banyumas : dari Rp2.195.690 naik menjadi Rp2.338.409,85