Perkiraan UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Masih Tertinggi, Jadi Tembus Rp3,5 Juta?

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 07:35 WIB
Perkiraan UMK Jateng 2025 jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. (unsplash)
Perkiraan UMK Jateng 2025 jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. (unsplash)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah sudah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

kenaikan tersebut berlaku untuk semua wilayah di Indonesia termasuk Provinsi Jawa tengah.

Tentunya dengan adanya kenaikan tersebut akan berpengaruh kepada nominal di daerah yang ada di provinsi tersebut.

Setelah penetapan UMP nantinya menyusul ditetapankan upah inimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025.

Baca Juga: UMK Demak 2025 Batal Tembus 3 Juta? Rata-rata Upah Minimum Nasional Ditetapkan Naik 6,5 Persen

Di Provinsi Jateng, Kota Semarang masih menjadi pemegang tertinggi UMK tahun 2024.

Lantas bagaimana dengan UMK Jateng 2025?

Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Pemprov Jateng terkait kenaikan untuk UMK 2025.

Namun ada kabar yang menyebutkan jika pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 4 Desember.

Jika nantinya kenaikan upah buruh di Jateng mengikuti besaran UMP sebesar 6,5 persen, maka Kota Semarang akan menjadi Rp3.454.826

Baca Juga: Segini Perkiraan UMK Banjarnegara 2025 Usai Upah Minimum 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Tetap Paling Rendah se-Indonesia?

Sedangkan di bawahnya diikuti oleh Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kudus.

Semarang menjadi wilayah pemegang UMK tertinggi sepanjang tahun 2024 dan menjadi satu-satunya kota di Jawa Tengah dengan UMK Rp3 jutaan per bulan.

Dilihat dari rincian estimasi di atas, dapat diketahui bahwa Kota Semarang tetap menjadi satu-satunya wilayah dengan UMK di angka Rp3 jutaan setelah naik 6,5 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X