AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum provinsi (UMP) 2025 Jawa Timur akhirnya resmi naik sebesar 6,5 persen.
kenaikan itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada beberapa waktu lalu.
Tak hanya di Jatim saja, besaran kenaikan 6,5 persen juga belalu di seluruh provonsi di Indonesia.
Diketahui, tahun 2024 UMP di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp2.165.244,30.
Baca Juga: UMK Kota Kebanggan Jokowi Cuma Segini! Daftar Lengkap UMK Jateng 2025 Kenaikan 6,5 Persen
Tahun depan, upah buruh di setiap provinsi mengalami kenaikan 6,5 persen, maka akan bertambah sekitar Rp140.740.
Maka nominal UMP 2025 naik menjadi Rp2.305.984.
Sementara itu, penetapan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 di Jatim masih dalam tahap perhitungan pemerintah, dewan pengupahan, serikat buruh, hingga pengusaha.
Apalabila UMK Jatim 2025 mengikuti kenaikan sebesar 6,5 persen, berikut nominal lengkap di 38 kabupaten kota:
Baca Juga: Hitung-hitungan UMK Surabaya 2025 Dinaikkan 6,5 Persen, Nominalnya Lebih dari Rp5 Juta!
1. UMK Kota Surabaya 2024 Rp4.725.479 menjadi Rp5.032.635
2. UMK Kota Gresik 2024 Rp4.642.031 menjadi Rp4.940.314
3. UMK Kabupaten Sidoarjo 2024 Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.089
4. UMK Kabupaten Pasuruan 2024 Rp4.635.133 menjadi Rp4.939.416