Jika UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, 5 Daerah Ini Jadi UMK Terendah! Upah Cuma Segini

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 09:59 WIB
Daftar daerah dengan UMK terendah di Jawa tengah. (freepik)
Daftar daerah dengan UMK terendah di Jawa tengah. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2025 bisa saja naik 6,5 persen mengikuti kenaikan yang ditetapkan Presiden Prabowo.

Sayangnya, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa tengah belum mengumumkan besaran untuk 35 daerah.

Padaham Presiden Prabowo suda menetapkan secara resmi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun besar sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: UMK Semarang 2025 Paling Tinggi Tapi Belum Capai Rp3,5 Juta! Segini Besarannya

Meskipun Presiden mempersilakan setiap daerah untuk menghitung dan menetapkan besaran UMK 2025 masing-masing, namun tetap diatur melalui Permenaker.

Selain itu, kenaikan juga harus memperhatikan laju inflasi, perkembangan perekonomian, serta indeks tertentu.

Jika nantinya UMK Jateng 2025 juga ikut naik 6,5 persen, terdapat daerah dengan upah tertinggi dan terendah.

Daerah dengan UMK tertinggi masih dipegang Kota Semarang dari Rp3.243.969 menjadi Rp3.454.826,98. Diikuti Kabupaten Demak dari Rp2.761.236 naik menjadi Rp2.940.716,34.

Baca Juga: Dinaikkan 6,5 Persen! Daftar UMK Jawa Timur 2025 Nyaris Tembus Rp5 Juta, Gresik Salip Surabaya?

Kemudian, ada Kabupaten Kendal dari Rp2.613.573 menjadi Rp2.783.455,24 lalu Kabupaten Semarang dari Rp2.582.287 menjadi Rp2.750.135,65.

Serta Kabupaten Kudus dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485,72.

Jika ada yang tertinggi pastilah ada UMK terendah.

Setidaknya ada lima daerah yang memiliki upah kecil meskipun sudah naik 6,5 persen, yakni:

1. Kabupaten Banjarnegara dari Rp2.038.005 naik menjadi Rp2.170.475,32

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X