2. Kabupaten Wonogiri dari Rp2.047.500 menjadi Rp2.180.587,5
3. Kabupaten Sragen dari Rp2.049.000 menjadi Rp2.182.185
4. Kabupaten Rembang: dari Rp2.099.689 menjadi Rp2.236.168,78
5. Kabupaten Brebes dari Rp2.103.100 menjadi Rp2.239.801,5
Baca Juga: Masih Banyak Upah di Bawah Rp2,5 Juta Meski UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya
Daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah tersebut memiliki upah rata-rata di bawah Rp2,3 juta.
Namun, perhitungan di atas cuma perkiraan saja jika UMK Jateng 2025 naik 6,5 persen.