AYOSEMARANG.COM -- Daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Tengah, ternyata didominasi oleh daerah yang ada di sekitar Kota Semarang.
Pada tahun 2024 ini, daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah yaitu Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kudus.
Jika kenaikan upah minimum 2025 berlaku secara merata, kelima daerah ini diperkirakan masih akan memegang predikat sebagai top 5 UMK tertinggi di Jawa Tengah.
Lantas berapakah perkiraan UMK 2025 di kelima daerah tersebut?
Nilai UMK 2025 di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kudus bisa diperkirakan dari nilai kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu sebesar 6,5 persen.
Perhitungan perkiraan UMK 2025 di lima daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah sebagai berikut.
Baca Juga: UMR Surabaya 2025 FIX Tembus 5 Juta? Berpeluang Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan Gaji Tahun Depan
- Perkiraan UMK Kota Semarang 2025
= UMK Kota Semarang 2024 + 6,5%
= Rp3.243.969 + Rp210.858
= Rp3.454.827
- Perkiraan UMK Demak 2025
= UMK Kabupaten Demak 2024 + 6,5%
= Rp2.761.236 + Rp179.480
= Rp2.940.716
- Perkiraan UMK Kendal 2025
Baca Juga: UMK Sleman, Bantul, Yogyakarta Jadi Segini, Daftar UMK DIY 2025 Bila Naik 2,6 Persen