AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 di Jawa Timur diperkirakan akan bertambah cukup signifikan.
Apalagi beberapa waktu lalu Presiden Prabowo sudah menetapkan kenaikan UMP Nasional sebesar 6,5 persen.
Nantinya, persentase kenaikan tersebut bisa menjadi acuan setiap daerah di Indonesia untuk segera menetapkan UMK 2025.
Salah satunya di Provinsi Jawa Timur yang mempunyai kabupaten kota dengan jumlah yang cukup banyak.
Baca Juga: Lebih Parah! Video Panjang Gus Miftah Mengolok-olok Penjual Es Teh, Begini Kalimatnya
Pada tahun 2024, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan Rp4.725.479.
Di bawahnya ada Kabupaten Gresik sebesar Rp4.642.031, dan Kabupaten Sidoarjo dengan Rp4.638.582.
Sayangnya, sampai saat ini pemerintah daerah belum menentukan nominal kenaikan untuk UMK Jatim 2025.
Namun diperkirakan upah buruh tahun depan tetap akan mengalami penambahan.
Nantinya, penetapan UMK tahun 2025 juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Salah satunya berisi tanggal penetapan, yakni UMP tahun 2025 ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan UMK tahun 2025 diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Berikut perkiraan besaran UMK Jatim 2025 di 38 kabupaten kota jika ikut naik 6,5 persen.
1. UMK Kota Surabaya: dari Rp4.725.479 menjadi Rp5.032.635,13