Ditetapkan Tanggal Ini! UMK Jatim 2025 Kenaikan 6,5 Persen, Sidoarjo Ungguli Surabaya dan Gresik?

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 09:59 WIB
Perkiraan besaran UMK Jatim 2025 jika ikut naik 6,5 persen. (berbagaisumber)
Perkiraan besaran UMK Jatim 2025 jika ikut naik 6,5 persen. (berbagaisumber)

2. UMK Kabupaten Gresik: dari Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.763,01

3. UMK Kabupaten Sidoarjo: dari Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.089,83

4. UMK Kabupaten Pasuruan: dari Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416,64

5. UMK Kabupaten Mojokerto: dari Rp4.624.787 menjadi Rp4.925.398,15

6. UMK Kabupaten Malang: dari Rp3.368.275 menjadi Rp3.587.212.87

7. UMK Kota Malang: dari Rp3.309.144 menjadi Rp3.524.238,36

Baca Juga: UMK Sleman, Bantul, Yogyakarta Jadi Segini, Daftar UMK DIY 2025 Bila Naik 2,6 Persen

8. UMK Kota Pasuruan: dari Rp3.138.838 menjadi Rp3.342.862,47

9. UMK Kota Batu: dari Rp3.155.367 menjadi Rp3.360.465,85

10. UMK Kabupaten Jombang: dari Rp2.945.544 menjadi Rp3.137.004,36

11. UMK Kabupaten Probolinggo: dari Rp2.806.955 menjadi Rp2.989.407,07

12. UMK Kabupaten Tuban: dari Rp2.864.225 menjadi Rp3.050.399,62

13. UMK Kota Mojokerto: dari Rp2.832.710 menjadi Rp3.016.836,15

14. UMK Kabupaten Lamongan: dari Rp2.828.323 menjadi Rp3.012.163,99

15. UMK Kota Probolinggo: dari Rp2.701.086 menjadi Rp2.876.656,59

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X