AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilacap 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan cukup tinggi.
Hal ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Selain itu, sudah terbit Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Baca Juga: Mulai 1 Januari! Daftar UMK Jateng 2025 dari Tertinggi hingga Terendah Jika Dinaikkan 6,5 Persen
Jika kenaikan upah minimum tersebut juga berlaku untuk UMK Cilacap 2025, maka akan ada tambahan lebih dari Rp150 ribu untuk para pekerja.
Pada tahun 2024, nilai UMK di Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.479.106.
Nilai tersebut merupakan yang tertinggi keenam, jika dibandingkan dengan wilayah lainnya di Jawa Tengah.
Daerah yang memiliki nilai UMK 2024 melebihi Cilacap yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, serta Kabupaten Kudus.
Baca Juga: TOK! UMP UMK 2025 Harus Ditetapkan Tanggal Ini, Berikut Formulasi Upah Minimum yang Baru
Dengan perkiraan kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMK Cilacap 2025 bisa dihitung sebagai berikut.
Perkiraan UMK Cilacap 2025
= UMK Kabupaten Cilacap 2024 + 6,5%
= Rp2.479.106 + Rp161.142
Baca Juga: Kenaikan UMK Solo 2025 Lebih Tinggi dari Tahun 2024? Alhamdulillah Gaji Bisa Nambah Hampir 150 Ribu