AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan upah minimum nasional sudah ditetapkan sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo pada 29 November 2024 lalu.
Persentas tersebut bisa menjadi acuan untuk kenaikan upah buruh tahun depan di provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, pemerintah juga sudah menerbitkan aturan tentang tanggal penetapan UMP dan UMK 2025 di seluruh Indonesia.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca Juga: TOK! UMP UMK 2025 Harus Ditetapkan Tanggal Ini, Berikut Formulasi Upah Minimum yang Baru
Disebutkan pada pasal 10 ayat 1, UMP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk UMK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024, seperti bunyi pada pasal 10 ayat 2.
Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang menjadi sorotan, karena upah buruh di wilayah tersebut masih terbilang kecil.
Sebut saja seperti Kabupaten Sragen pada tahun 2024 memiliki UMK hanya Rp2.182.185. Sementara Kabupaten Banjarnegara justru lebih kecil lagi sebesar Rp2.170.475.
Baca Juga: Ditetapkan Tanggal Ini! UMK Jatim 2025 Kenaikan 6,5 Persen, Sidoarjo Ungguli Surabaya dan Gresik?
Daerah dengan UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Semarang dengan besaran Rp3.454.826 pada tahun 2024.
Jika bedasarkan kenaikan 6,5 persen, berapakah UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah?
Berikut urutannya dari daerah yang terendah hingga tertinggi:
Kota Semarang: Rp3.454.826