AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum nasional resmi dinaikkan Presiden Prabowo sebesar 6,5 persen pada 29 November 2024.
Persentase kenaikan itu menjadi acuan untuk semua provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.
Diketahui, provinsi Jateng dibagi dalam 35 kabupaten kota dengan besaran UMK yang berbeda-beda.
Salah satunya Kabupaten Kendal yang masuk dalam lima besar UMK tertinggi di Jawa Tengah.
Baca Juga: Bikin Full Senyum, UMK Jateng 2025 Bisa Naik 6,5 Persen, Demak, Kendal, Kudus Nyaris Rp3 Juta!
Besaran nominalnya masih di bawah, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang.
Lantas berapa UMK Kudus 2025 jika mengikuti kenaikan sebesar 6,5 persen?
Sampai saat ini dewan pengupahan masih belum menetapkan UMK Jateng 2025 karena masih dilakukan perhitungan.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu.
Berikut perhitungan UMK Kudus 2025 bila benar naik 6,5 persen:
6,5 persen x UMK Kendal 2024
6,5/100 x Rp2.516.888
Jumlah kenaikan = 163.597,72