AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Denpasar 2025 diperkirakan bisa naik lebih dari Rp200 ribu.
Prediksi kenaikan UMK Denpasar 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Pasal 5 Ayat 2, disebutkan bahwa "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".
Baca Juga: UMK Kudus 2025 Naik 1 Januari! Perhitungan Upah Minimum Bertambah 6,5 Persen Jadi Segini
Jadi, untuk memperkirakan UMK Denpasar 2025 bisa mengambil angka kenaikan sebesar 6,5 persen.
Pada tahun 2024, Kota Denpasar memiliki nilai UMK Rp3.096.823.
Apabila mengalami kenaikan 6,5 persen di tahun 2025, maka akan ada selisih lebih dari Rp200 ribu dibandingkan tahun 2024.
Inilah perhitungan UMK Denpasar 2025, apabila naik sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: UMK Sragen 2025 Cuma Naik 130 Ribuan? Diperkirakan Tetap Jadi Salah Satu yang Terendah di Indonesia
Perkiraan UMK Denpasar 2025
= UMK Kota Denpasar 2024 + 6,5%
= Rp3.096.823 + Rp201.294
Baca Juga: UMR Sidoarjo 2025 Tembus 5 Juta? Kemungkinan Naik 6,5 Persen, Siap Salip Gresik dan Surabaya