Perhitungan UMK Jateng 2025 di 35 Kabupaten Kota, Kenaikan Dipukul Rata 6,5 Persen!

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 11:09 WIB
UMK Jateng 2025 untuk 35 kabupaten kota (depositphotos)
UMK Jateng 2025 untuk 35 kabupaten kota (depositphotos)

AYOSEMARANG.COM -- Presiden Prabowo sudah meutuskan untuk menaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Nantinya kenaikan tersebut akan diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.

Dalam aturan itu juga dijelaskan rumusan yang dipakai untuk menghitung besaran kenaikan UMK 2025.

Formulasinya besaran UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025.

Baca Juga: Diumumkan Tanggal Ini! UMK Semarang 2025 Bakal Naik Rp200 Ribu, Upah Minimum Jadi Rp3,5 Juta?

Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan meratakan kenaikan upah buruh untuk tahun depan sebesar 6,5 persen.

Persentasi kenaikan itu pastinya akan berpengaruh pada penambahan UMK Jateng 2025, dimana nominalnya masih terbilang kecil dari daerah lainnya.

Pemerintah juga memberikan waktu untuk mengumumkan UMP 2024 sebelum tanggal 11 Desember 2024.

Sementara untuk UMK tahun 2025 harus sudah ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Baca Juga: UMK Surabaya Bisa Tembus Rp5 Juta! Daftar UMK Jawa Timur 2025 Kenaikan 6,5 Persen

Berdasarkan rumus perhitungan tersebut, inilah prediksi UMK Jateng 2025 untuk 35 kabupaten kota jika kenaikan 6,5 persen:

Kabupaten Cilacap : dari Rp2.479.106 naik menjadi Rp2.640.247,89

Kabupaten Banyumas : dari Rp2.195.690 naik menjadi Rp2.338.409,85

Kabupaten Purbalingga : dari Rp2.195.571 naik menjadi Rp2.338.283,11

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X