- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
- Kota Cirebon: Rp2.697.685
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724
- Kota Banjar: Rp2.204.754
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga kestabilan ekonomi daerah. Namun, implementasi kebijakan ini juga memerlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja agar keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan tetap terjaga.