AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2025 diperkirakan lebh tinggi daripada salah satu kota populer di Jawa Tengah ini.
Dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, disebutkan bahwa nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Permenaker tersebut adalah peraturan terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam pasal, disebutkan, "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".
Berdasarkan hal tersebut, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa dijadikan acuan untuk memperkirakan UMK Karanganyar 2025.
Perkiraan UMK Karanganyar 2025 apabila dihitung berdasarkan kenaikan yang disebutkan dalam Permenaker No. 16 tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Perkiraan UMK Karanganyar 2025
Baca Juga: UMK Surabaya 2025 Tembus Rp5,1 Juta! Berpotensi Naik 8 Persen Lebih Tinggi dari UMP
= UMK Karanganyar 2024 + 6,5%
= Rp2.288.366 + Rp148.744
= Rp2.437.110
Sayangnya, berdasarkan perhitungan di atas, UMK Karanganyar 2025 diperkirakan belum bisa mencapaai angka Rp2,5 juta.
Baca Juga: Kenaikan UMK Sukoharjo 2025 Tak Sampai 150 Ribu, Masih Jauh dari Harapan Gaji 2,5 Juta