AYOSEMARANG.COM -- Satu per satu kabupaten kota di Jawa Tengah mulai mengusulkan kenaikan besaran UMK 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata untuk kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Nah, penetapan tersebut memebuat banyak daerah mengikuti besaran persentase yang sudah disampaikan.
Nantinya, upah buruh yang baru akan akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Resmi! UMK Pekalongan 2025 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Capai Rp2,5 Juta?
Bila kenaikan UMK Jateng 2025 mengikuti besaran 6,5 persen maka nominal kenaikan di setiap daerah akan bertambah kisaran Rp132 ribu sampai Rp 210 ribu.
Ada beberapa daerah bahkan sudah mendapatkan besaran upah untuk tahun depan, seperti Kabupaten Jepara naik menjadi Rp2.610.224.
Selain itu, Dewan Pengupahan Kota Pekalongan juga sepakat menaikan upah 6,5 persen menjadi Rp2.545.138.
Nominal kenaikan tersebut sudah dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: UMK Brebes 2025 Kemungkinan Naik Tipis, Saat Ini Jadi Terendah Keenam di Jawa Tengah
Lantas berapa besaran UMK Jateng 2025 jika rata-rata naik sebesar 6,5 persen:
Berikut daftar 15 kabupaten kota dengan UMK tertinggi:
1. UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.826
2. UMK Demak 2025: Rp2.940.716