= Rp3.701.509
Namun, perlu dicatat bahwa angka hasil perhitungan di atas masih sebatas perkiraan. Untuk kepastian besaran kenaikan UMK Balikpapan 2025 masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah, dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.(*)