AYOSEMARANG.COM -- UMK Surabaya 2025 resmi diusulkan naik dengan besaran 6,5 persen mengikuti arahan pemerintah pusat.
Dengan kenaikan persentase tersebut upah minimum untuk pekerja di Kota Surabaya tahun depan menjadi Rp5.032.635.
Diketahui, UMK tahun 2024 sebesar Rp4.725.479, artinya tahun 2025 UMK bertambah sekitar Rp307.156.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Segera Diumumkan! Upah Kudus, Cilacap, Jepara Tembus Rp2,6 Juta
Nantinya usulan UMK 2025 ini akan diajukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Setelah itu, penetapan secara resmi dilakukan sebelum tanggal 18 Desember 2024 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Perhitungan UMK Surabaya 2025
Saat ini, UMK Kota Surabaya masih menjadi yang paling tinggi di Jawa Timur
Baca Juga: UMK Demak 2025 Naik! Gaji Buruh Bertambah Nyaris Rp3 Juta Mulai 1 Januari
Berikut perhitungan UMK Surabaya 2025 jika mengikuti kenaikan sebesar 6,5 persen.
Diketahui, UMK 2024 Surabaya sebesar Rp4.725.479, maka:
Rp4.725.479 × 6,5 persen = Rp307.156,14.
Kemudian ditambahkan dengan UMK 2024 yang berlaku saat ini, jadi Rp4.725.479 + Rp307.156,14 = Rp5.032.635.