= Rp2.613.573 + Rp169.882
= Rp2.783.455
Angka di atas masih sebatas perkiraan, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) biasanya akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, saat ini Permenaker terkait UMP 2025 masih dalam proses persiapan dan akan segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024. (*)