Sakit Hati Batal Nikah, Motif Pelaku Lakukan 400 Orderan Fiktif

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 11:44 WIB
Polisi gelar perkara pelaku pemesanan fiktif yang dialamatkan ke mantan tunangannya di Polres Kendal.  ((edi prayitno/kontributor Kendal))
Polisi gelar perkara pelaku pemesanan fiktif yang dialamatkan ke mantan tunangannya di Polres Kendal. ((edi prayitno/kontributor Kendal))

Pelaku bakal diancam dengan pasal 51 ayat junto pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar, pelaku kini diamankan di mapolres kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X