Pelaku bakal diancam dengan pasal 51 ayat junto pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar, pelaku kini diamankan di mapolres kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*