nasional

Selain Tapera, Ini Macam-Macam Iuran yang Harus Dibayar Pekerja

Senin, 3 Juni 2024 | 21:20 WIB
Macam-macam iuran wajib yang harus dibayar pekerja (canva)

AYOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang mengubah PP 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan ini mewajibkan pekerja dan buruh untuk menyetorkan 3% dari upah mereka untuk iuran Tapera.

Bagi banyak pekerja dan buruh, terutama mereka yang berpenghasilan pas-pasan Upah Minimum Regional (UMR), kebijakan ini disambut dengan penolakan.

Pasalnya, penghasilan mereka sudah dipotong untuk berbagai iuran, seperti:

Baca Juga: Tabungan Tapera Kapan Bisa Dicairkan? Ketahui 4 Kriteria yang Menentukan Berakhirnya Kepesertaan

1. BPJS Kesehatan

- Pekerja dibebankan 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

2. BPJS Ketenagakerjaan

- Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari penghasilan pekerja (perusahaan 3,7%, total 5,7%).

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24%.

- Jaminan Kematian (JKm): 0,3%.

- Jaminan Pensiun: 1% dari gaji pekerja (perusahaan 2%, total 3%).

Baca Juga: Catat Jadwal Penting PPDB SMP Kota Solo 2024, Jangan Sampai Ketinggalan

3. Pajak Penghasilan (PPh) 21:

Halaman:

Tags

Terkini