AYOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang mengubah PP 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan ini mewajibkan pekerja dan buruh untuk menyetorkan 3% dari upah mereka untuk iuran Tapera.
Bagi banyak pekerja dan buruh, terutama mereka yang berpenghasilan pas-pasan Upah Minimum Regional (UMR), kebijakan ini disambut dengan penolakan.
Pasalnya, penghasilan mereka sudah dipotong untuk berbagai iuran, seperti:
Baca Juga: Tabungan Tapera Kapan Bisa Dicairkan? Ketahui 4 Kriteria yang Menentukan Berakhirnya Kepesertaan
1. BPJS Kesehatan
- Pekerja dibebankan 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
2. BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari penghasilan pekerja (perusahaan 3,7%, total 5,7%).
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24%.
- Jaminan Kematian (JKm): 0,3%.
- Jaminan Pensiun: 1% dari gaji pekerja (perusahaan 2%, total 3%).
Baca Juga: Catat Jadwal Penting PPDB SMP Kota Solo 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
3. Pajak Penghasilan (PPh) 21: