AYOSEMARANG.COM -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan bahwa pekerja mandiri atau informal kini wajib ikut serta dalam program iuran Tapera.
Namun, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pekerja ini.
Perluasan Sasaran Iuran Tapera
Kewajiban iuran Tapera awalnya hanya menyasar pegawai pemerintah, anggota TNI/Polri, dan pekerja swasta.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020, kewajiban ini diperluas mencakup pekerja informal, termasuk ojek online (ojol) dan kurir.
Baca Juga: Hitung-hitungan Iuran Tapera Pekerja Gaji UMR di Kota Semarang, Ternyata Potongannya Sebasar ini
Penjelasan BP Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa perubahan ini memberikan BP Tapera kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri dalam program iuran Tapera.
Menurutnya, ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan bagi pekerja non-formal agar dapat memiliki tabungan perumahan.
Heru menjelaskan bahwa pekerja mandiri yang diwajibkan mengikuti iuran Tapera adalah mereka yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
"Penghasilan di bawah UMR tidak wajib ikut, tapi jika mereka ingin mendaftar, kami tetap menerima," ungkap Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga: Xiaomi Redmi 13 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasi Fitur dan Harganya
Ketentuan Iuran Tapera
Bagi pekerja yang diwajibkan mengikuti iuran Tapera, mereka harus membayar sebesar 2,5% dari upah mereka, sementara pemberi kerja menanggung 0,5% sisanya. Untuk pekerja mandiri, iuran ini ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan mereka.