AYOSEMARANG.COM -- Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) di Indonesia dirancang untuk membantu pekerja memiliki tempat tinggal yang layak.
Program ini diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Program ini mensyaratkan iuran 3% dari gaji, dengan 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.
Untuk pekerja mandiri, iuran ini ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri.
Ternyata, banyak negara maju juga memiliki program serupa yang bertujuan menyediakan perumahan yang terjangkau bagi warganya.
1. Singapura
Singapura memiliki Central Provident Fund (CPF) yang berfungsi sebagai skema tabungan jaminan sosial wajib. Program ini mencakup dana pensiun, perumahan, dan kesehatan. Pemberi kerja di Singapura diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 17% dari gaji bulanan, sementara pekerja menyumbang 20%.
Namun, kontribusi ini dibatasi hingga pendapatan bulanan SG$6.800 (sekitar Rp81,3 juta). Program CPF penting dalam memberikan stabilitas keuangan dan memungkinkan akses ke perumahan yang layak bagi warga Singapura.
2. Belanda
Di Belanda, sociale huurwoningen atau perumahan sewa sosial disediakan dengan tarif bersubsidi. Warga yang tinggal di rumah bersubsidi hanya membayar tidak lebih dari 710,68 euro (sekitar Rp12,4 juta) per bulan, dengan sisa biaya ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Bukan Cuma Tapera, Ini 7 Daftar Potongan Gaji Lainnya untuk Karyawan Swasta
Ada batasan kenaikan harga sewa maksimal 4,3% per tahun untuk menjaga keterjangkauan. Sistem poin digunakan untuk menentukan nilai properti dan besaran sewa, dengan pengawasan oleh Centraal Fonds Volkshuisvesting. Program ini membantu memastikan bahwa perumahan tetap terjangkau bagi warga Belanda.
3. China