Cara Cek Potongan Tapera dari Gaji Pekerja Melalui HP Ternyata Mudah

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 17:43 WIB
cara cek potongan gaji untuk iuran Tapera (Freepik)
cara cek potongan gaji untuk iuran Tapera (Freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi perbincangan hangat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan baru ini mewajibkan pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah gajinya sudah dipotong iuran Tapera atau belum, dapat mengeceknya secara online di HP melalui situs BP Tapera. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Langkah-langkah

1. Kunjungi situs BP Tapera di (https://sitara.tapera.go.id/check) bisa menggunakan HP atau laptop.

Baca Juga: Pengamat di Semarang Tanggapi Kebijakan Tapera: Tidak Bisa Pukul Rata Potongan Gaji dan Wajib Transparasi

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.

3. Klik tombol "Cek Kepesertaan".

4. Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan Tapera Anda, termasuk apakah gaji Anda sudah dipotong iuran Tapera atau belum.

Informasi yang Ditampilkan

- Nama lengkap

- NIK

- Nomor Kepesertaan Tapera

Baca Juga: Gaji Karyawan Punya Rumah Tetap Dipotong Tapera 3 Persen, Nasib Dana Simpanan Dikembalikan atau Tidak?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X