AYOSEMARANG.COM -- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi perbincangan hangat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Aturan baru ini mewajibkan pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah gajinya sudah dipotong iuran Tapera atau belum, dapat mengeceknya secara online di HP melalui situs BP Tapera. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Langkah-langkah
1. Kunjungi situs BP Tapera di (https://sitara.tapera.go.id/check) bisa menggunakan HP atau laptop.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.
3. Klik tombol "Cek Kepesertaan".
4. Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan Tapera Anda, termasuk apakah gaji Anda sudah dipotong iuran Tapera atau belum.
Informasi yang Ditampilkan
- Nama lengkap
- NIK
- Nomor Kepesertaan Tapera