AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Program ini mewajibkan seluruh pekerja untuk menyisihkan sebagian gaji mereka untuk membiayai pembelian rumah.
Banyak pertanyaan muncul terkait program ini, salah satunya adalah "Bisakah pekerja menarik simpanan Tapera?". Jawabannya "Ya, pekerja dapat menarik simpanan Tapera setelah kepesertaan mereka berakhir."
Berikut penjelasan lengkapnya:
Baca Juga: Selain PNS, Siapa Saja yang Wajib Bayar Tapera?
1. Dana Tapera Dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera)
Dana Tapera yang dipotong dari gaji pekerja akan dikelola oleh BP Tapera. Dana tersebut akan diinvestasikan dan hasil pengembangannya akan dikembalikan kepada peserta saat kepesertaan mereka berakhir.
2. Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir?
Kepesertaan Tapera akan berakhir pada beberapa kondisi, yaitu:
Pensiun: Bagi pekerja yang memasuki usia pensiun.
Mencapai Usia 58 Tahun: Bagi pekerja mandiri yang mencapai usia 58 tahun.
Meninggal Dunia: Jika peserta Tapera meninggal dunia.
Tidak Memenuhi Kriteria: Jika peserta tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan selama 5 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Kenalan dengan Tapera yang Katanya Solusi Pembiayaan Rumah Impian Anda