Kenalan dengan Tapera yang Katanya Solusi Pembiayaan Rumah Impian Anda

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 18:28 WIB
Ilustrasi Tapera. (Foto: tapera.go.id)
Ilustrasi Tapera. (Foto: tapera.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja, dalam mewujudkan mimpi memiliki rumah.

Diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera merupakan sistem simpanan periodik jangka panjang yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera wajib adalah:

Pekerja: Bekerja di sektor formal maupun informal dengan penghasilan minimal setara Upah Minimum.

Baca Juga: Toyota Sienta 2024 Meluncur dengan Mesin Hybrid, Cek Ulasan Fitur Canggihnya

Pekerja Mandiri: Bekerja di sektor informal tanpa pemberi kerja dan memiliki penghasilan minimal setara Upah Minimum.

Manfaat Menjadi Peserta Tapera

Berpartisipasi dalam Tapera menawarkan berbagai keuntungan, di antaranya:

Pembiayaan Perumahan: Dana Tapera dapat digunakan untuk membantu pembiayaan berbagai kebutuhan perumahan, seperti pembelian rumah baru, renovasi rumah, dan pembangunan rumah.

Pengembangan Dana: Dana Tapera dikelola secara profesional dan menghasilkan pengembangan yang kompetitif.

Baca Juga: Vivo Y28 Meluncur dengan Spesifikasi Mentereng, Kenalkan Teknologi Star Halo yang Revolusioner

Pengembalian Dana: Dana Tapera beserta pengembangannya dapat dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.

Warisan: Dana Tapera dapat diwariskan kepada ahli waris peserta yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X