Mekanisme Pembayaran Iuran Tapera
Iuran Tapera dibayarkan secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja. Besaran iuran Tapera bervariasi antara 2,5% hingga 5% dari gaji atau penghasilan peserta, dengan ketentuan:
Pekerja: Pembayaran iuran Tapera dibagi antara pekerja dan pemberi kerja, dengan proporsi 0,5% hingga 3% dibayarkan oleh pekerja dan 2% hingga 1,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Panduan Mengajukan Akun PPDB Jakarta 2024 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
Pekerja Mandiri: Iuran Tapera dibayarkan sepenuhnya oleh pekerja mandiri.
Pendaftaran Tapera
Pendaftaran Tapera dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi BP Tapera (https://www.tapera.go.id/en/) atau melalui aplikasi SiTapera.
Tapera hadir sebagai solusi inovatif untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja, dalam mencapai kemandirian finansial dan mewujudkan mimpi memiliki rumah. Dengan manfaat, mekanisme pembayaran, dan kemudahan pendaftaran yang jelas, Tapera merupakan pilihan tepat untuk membangun masa depan perumahan yang lebih cerah.