Geger Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tapera 3 Persen, Apa Kegunaan yang Didapat?

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 12:30 WIB
Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tapera 3 Persen (isykarimanproperty)
Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tapera 3 Persen (isykarimanproperty)

AYOSEMARANG.COM -- Peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah diresmikan oleh Predisen Jokowi.

Dengan adanya peraturan tersebut gaji karyawan swasta akan dipotong iuran Tapera sebesar tiga persen.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Selain PNS, Siapa Saja yang Wajib Bayar Tapera?

Lantas apa kegunaan Tapera?

Perlu diketahui, Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana yang akan bakal disetor untuk pembiayaan perumahan dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Iuran yang diambil dari gaji karyawan itu betujuan untuk mengumpulkan dana jangka panjang pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi pesertanya.

sedangkan peserta Tapera yakni para pekerja dengan minimal umur 20 tahun serta sudah menikah.

Baca Juga: Pantas Suka Peluk-peluk, Sarwendah Akhirnya Ungkap Perilaku Asli Keluarga Betrand Peto di Kampung

Ternyata tidak hanya kartawan swasta saja yang akan dipoting gaji untuk tabungan perumahan ini, namun ada juga ASN, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, pekerja BUMN/BUMD, maupun pekerja lepas yang memiliki penghasilan.

Kegunaan Tapera

Nah, dana Tapera hanya digunakan untuk pembiayaan perumahaan peserta, atau nantinya akan dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.

Peserta tersebut bisa mendapatkan kegunaan, seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) , Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) tenor sampai 30 tahun dan suku bunga tetap.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mengenai Pencairan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X