AYOSEMARANG.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan pekerja dengan gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak karena mewajibkan pekerja menyisihkan 3% dari gaji bulanan mereka.
Struktur dan Tugas Komite Tapera
BP Tapera, lembaga yang mengelola tabungan perumahan rakyat, berada di bawah pengawasan Komite Tapera yang terdiri dari lima orang anggota. Mereka adalah:
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono
Baca Juga: Bukan Cuma Tapera, Ini 7 Daftar Potongan Gaji Lainnya untuk Karyawan Swasta
2. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
3. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
4. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi
5. Seorang profesional yang tidak disebutkan namanya
Menurut informasi dari situs resmi BP Tapera, komite ini memiliki berbagai tugas, termasuk merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, mengevaluasi kinerja BP Tapera, dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden.
Daftar Komisioner dan Deputi Komisioner
Selain Komite Tapera, terdapat pula Komisioner dan beberapa Deputi Komisioner yang memegang peran penting dalam operasional Tapera:
Baca Juga: Gaji Dipotong 3 Persen Tiap Bulan, Kapan Simpanan Tapera Bisa Diambil Karyawan? Ini Jangka Waktunya