AYOSEMARANG.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi aturan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah sistem penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Baca Juga: Apakah Pekerja Bisa Menolak Pemotongan Gaji Tapera?
Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), sebuah badan hukum yang dibentuk khusus untuk mengelola dana Tapera.
Besaran Iuran Tapera
Iuran Tapera untuk peserta pekerja ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Dari jumlah ini, pemberi kerja menanggung 0,5 persen, sementara pekerja menanggung 2,5 persen. Sedangkan untuk pekerja mandiri, mereka harus menanggung seluruh iuran sebesar 3 persen dari penghasilannya.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Peserta Tapera meliputi setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan telah membayar simpanan. Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
Kategori pekerja yang dimaksud meliputi:
- Calon pegawai negeri sipil
- Pegawai aparatur sipil negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Baca Juga: Jalin Komunikasi, PKS Pertimbangkan Usung Mbak Ita di Pilwalkot Semarang