AYOSEMARANG.COM -- Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan diresmikannya peraturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya sistem Tapera akan diambil atau memotong gaji karyawan secara otomatis, terdiri karyawan swasta, ASN, prajurit TNI, anggota polisi, hingga pekerja lepas atau freelancer.
Dengan adanya iuran pembiayaan perunahan tersebut, peserta bisa mendapat manfaat tempat tingga yang layak.
Lalu bagaimana perhitungan potongan gaji untuk Tapera?
Baca Juga: Geger Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tapera 3 Persen, Apa Kegunaan yang Didapat?
Jika yang tercantum pada Pasal 15 PP 21/2024, iuran yang diwajibkan adala sebesar tiga persen dari pendapatan karyawan.
Jumlah tersebut masih dibagi lagi, yakni besaran untuk pemberi kerja 0,5 persen, sedangkan pekerja 2,5 persen.
sementara untuk peserta yang berstatus pekerja lepas harus menanggung semua potongan tersebut.
Pembayaran iuran Tapera akan disetorkan selambat-lambatnnya pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Baca Juga: Selain PNS, Siapa Saja yang Wajib Bayar Tapera?
Namun jika kebetulan tanggal 10 adalah tanggal merah atau hari libu, maka akan disetor pada hari berikutnya.
Program pembiayaan perumahan murah ini akan mulai berlaku penuh padatahun 2027 dengan ketentuan perusahaan harus mendaftarkan karyawanya sebelum 20 Mei 2024.
Perhitungan Potongan Tapera
Ternyata perhitungan potongan Tapera antara karuawan swasta, ASN, dan pekerja lepas atau freelancer tidak jauh berbeda. Berikut penjelasannya: