Ini Sanksi bagi Penunggak Iuran Tapera, Ada Denda Administratif untuk Perusahaan!

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 18:52 WIB
Sanksi yang menanti para penunggak iuran Tapera  (Istimewa )
Sanksi yang menanti para penunggak iuran Tapera (Istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan membayar iuran yang telah ditetapkan.

Namun, apa konsekuensinya jika seorang peserta Tapera tidak memenuhi kewajiban membayar iuran?

Sanksi bagi Pekerja Mandiri

Peringatan Tertulis: Sanksi awal yang diberikan kepada pekerja mandiri yang menunggak iuran. BP Tapera akan melayangkan surat peringatan selama 10 hari kerja.

Peringatan Tertulis Kedua: Jika peringatan pertama tak diindahkan, BP Tapera kembali menegur dengan surat peringatan kedua, dengan batas waktu 10 hari kerja.

Baca Juga: 8 Negara Maju Ini Miliki Program Mirip Tapera, Nominal Sumbangan per Bulan Sangat Besar

Sanksi bagi Pemberi Kerja

Peringatan Tertulis: Sanksi awal yang diberikan kepada pemberi kerja yang lalai mendaftarkan pekerja atau tidak membayarkan iuran. BP Tapera akan melayangkan surat peringatan selama 10 hari kerja.

Peringatan Tertulis Kedua: Jika peringatan pertama tak diindahkan, BP Tapera kembali menegur dengan surat peringatan kedua, dengan batas waktu 10 hari kerja.

Denda Administratif: Sanksi denda 0,1% per bulan dari total iuran yang wajib dibayarkan, dihitung sejak berakhirnya masa peringatan kedua. Denda disetorkan bersama iuran bulan berikutnya.

Publikasi Ketidakpatuhan: BP Tapera akan mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas terkait lainnya.

Baca Juga: Wow! Gaji Pokok Pengurus Tapera hingga Rp43 Juta Belum Termasuk Tunjangan dan Insentif, Segini Perincian Lengkapnya

Pembekuan Izin Usaha: Sanksi pembekuan izin usaha akan diberikan jika pemberi kerja tetap lalai setelah publikasi ketidakpatuhan. OJK atau otoritas terkait yang berwenang akan melaksanakan sanksi ini.

Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terberat yang diberikan jika pemberi kerja masih tidak mengindahkan kewajibannya setelah pembekuan izin usaha. OJK atau otoritas terkait yang berwenang akan melaksanakan sanksi ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X