AYOSEMARANG.COM -- Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020.
Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 2020.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% setiap bulannya untuk program Tapera.
Kebijakan ini pun langsung menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Baca Juga: Siapa Saja yang Tidak Wajib Ikut Tapera? Begini Kriterianya
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang terkumpul hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pengelolaannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah. Jika tidak mengajukan pembiayaan, dana akan dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir, seperti saat pensiun.
Besaran Potongan Tapera
Besaran potongan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji. Dari jumlah ini, 0,5% ditanggung oleh perusahaan, sementara 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja.
Untuk pekerja mandiri, mereka diwajibkan membayar 3% dari penghasilan mereka secara penuh.
Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BP Tapera dan diinvestasikan melalui Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera.
Baca Juga: Apakah Pekerja Bisa Menolak Pemotongan Gaji Tapera?
Sebagai contoh, pekerja dengan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta sebesar Rp5.067.381 akan dikenakan potongan sebesar Rp126.685 setiap bulan.