Pengelolaan Dana Tapera
Pengelolaan dana Tapera mirip dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dana yang terkumpul dari potongan gaji pekerja akan digunakan untuk memberikan pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah dengan persyaratan tertentu.
Tapera bertujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Tapera?
Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Kriteria peserta Tapera adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Potongan Tapera dari Gaji Pekerja Melalui HP Ternyata Mudah
a. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa kerja di Indonesia selama minimal enam bulan yang telah membayar simpanan.
b. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
c. Pekerja berusia di atas 20 tahun dan sudah menikah saat mendaftar Tapera.
Pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera, namun mereka diperbolehkan untuk mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Potongan Gaji Tapera Berlaku?
Menurut PP No. 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun setelah peraturan ini berlaku.
Dengan demikian, kebijakan Tapera ini akan mulai berlaku paling lambat pada tahun 2027.
Itulah informasi mengenai kapan potongan gaji untuk Tapera mulai berlaku yang jawabannya paling lama tujuh tahun setelah peraturan berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.