nasional

Pemerintah Diminta Tegas Usut Kasus Gadai Fiktif Pegadaian di KKB, Desak Pelaku Agar Dimiskinkan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Pemerintah Diminta Tegas Usut Kasus Gadai Fiktif Pegadaian di KKB (berbagaisumber)

AYOSEMARANG.COM -- Pengamat hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menegaskan, jika pemerintah harus ikut turun tangan terhadap pembenahan di BUMN secara menyeluruh.

Hal itu terkait kasus gadai fiktif Pegadaian yang belakangan ini marak terjadi diberbagai daerah, terbaru di Kabupaten Bandung Barat (KKB).

Menurutnya kasus tersebut menjadi bukti adanya kelemahan regulasi dan pengawasan di lembaga BUMN.

Diduga tidak berjalannya regulasi gadai secara ketat yang membuat kasus gadai fiktif ini marak terjadi.

Baca Juga: Kasus Gadai Fiktif Pegadaian di KKB Jadi Bukti Lemahnya Sistem Pengawasan di BUMN

Selain itu, sanksi yang diberikan juga tidak maksimal sehinggal membuat pelaku tidak jera.

"Aturan harus ditegakkan dan penegakan hukum harus memberikan efek jera, termasuk dengan pemberian sanksi pemiskinan dan upaya memperbaiki budaya antikorupsi," tutur Cecep, Jumat 18 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Cecep mengatakan, pentingnya penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selama ini dianggap tidak berjalan dengan baik. Dia menilai perlu ada memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan, jika ditemukan kelalaian dalam sistem pengawasan internal.

"Jika diperlukan, audit manajerial harus dilakukan untuk mengidentifikasi sisi manajerial mana yang lemah. Pihak yang melakukan pengawasan harus mendapat sanksi juga jika terbukti ada pelanggaran," tambahnya.

Baca Juga: Sempat Kelilingi Dekat TKP, Pelaku Pembunuhan di Peterongan Semarang Terekam CCTV Panjat Balkon Kos

Cecep menyarankan, kedepan agar proses pengajuan kredit atau gadai melibatkan pengawasan yang lebih ketat, tidak hanya di level pimpinan, tetapi juga pengawas.

Hal ini, menurutnya, dapat menciptakan sistem berlapis yang memastikan adanya cek dan ricek dalam setiap proses pengajuan kredit, termasuk melibatkan pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kultur hukum di masyarakat yang menurutnya sudah mulai permisif terhadap korupsi.

"Korupsi sudah dianggap biasa. Dulu, ketika orang korupsi, hal itu menjadi heboh. Namun sekarang, masyarakat sudah terbiasa dan bahkan ada pandangan bahwa kasusnya nanti juga akan selesai dengan sendirinya," ungkap Cecep.

Halaman:

Tags

Terkini